Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, yang meminta
pemisahan sertifikasi halal pada produk farmasi mengakibatkan polemik di
masyarakat Indoensia belakangan ini. Pasalnya, Meskes sempat mengatakan
bahwa hampir semua produk obat dan vaksin mengandung babi.
Dicontohkannya, enzim babi kerap dipakai sebagai katalisator dalam vaksin.
Menkes sepertinya menyadari bahwa hal seperti ini akan masuk dalam
kategori tidak halal jika disertifikasi MUI. Sehingga, menurutnya
sertifikasi halal untuk produk farmasi tidak dimasukkan dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal.
Namun hal ini justru memancing Ombudsman untuk bereaksi keras.
Seperti dikutip situs Metrotvnews, Menkes dinilai terburu-buru menolak
sertifikasi kehalalan ini. Padahal, publik berhak tahu atas kandungan
produk farmasi yang akan digunakannya, termasuk apakah ada unsur babi
atau tidak.
“Publik berhak mengetahui apakah suatu produk mengandung gelatin babi atau tidak,” kata Hendra Nurtjahjo, Ombudsman Bidang Pencegahan.
Masalah halal-haram berkaitan erat dengan masalah keimanan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Artinya, menurut Hendra, masyarakat juga perlu mendapatkan keamanan
produk mengingat negeri ini juga sebagai negara berketuhanan.
Terkait hal ini, Ombudsman juga akan memanggil BPOM Kemenkes dan
LPPOM MUI untuk mengetahui jangkauan layanan administratif dalam
memastikan keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi. Hendra
menilai masalah kehalalan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
0 comments :
Post a Comment